NAMA : FADEL MUHAMMAD
NPM : 12511557
KELAS : 1PA07
TUGAS 7
MANUSIA DAN KEADILAN
Keadilan, dimana pun atau dalam persoalan apapun dalam kehidupan manusia, sungguh merupakan dambaan manusia. Entah sudah berapa manusia yang mati dan menderita untuk memperjuangkan keadilan di dunia ini. Keadilan tidak hanya dituntut oleh manusia saja, makhul halus pun (setan) pernah meminta “keadilan” kepada Tuhan untuk tidak menghormati Nabi Adam karena dirinya terbuat dari api sedangkan Nabi Adam hanya terbuat dari tanah. Aristoteles pun mengartikan keadilan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ekstrem itu menyangkut dua orang atau lebih. Keadilan oleh Plato pun diproyeksikan pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurutnya, keadilan tercipta bilamana setiap warga sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kong Hu Cu berpendapat lain , keadilan itu terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, dan raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakininya atau disepakati.
Menurut yang lebih umum mungkin dapat dikatakan, keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan kita bersama. Keadilan menurut sumbernya dapat dibagi menjadi dua bagian. Yang pertama yaitu keadilan Individual, ialah keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau kehendak buruk masing-masing Individu. Dan yang keduan adalah keadilan Sosial, ialah Keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur-struktur itu terdapat adalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan ideologi. Dalam PANCASILA keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang Indonesia akan mendapat perilaku yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Keadilan menurut jenisnya dapat dibagi menjadi Keadilan legal atau moral dan Keadilan Distributif. Keadilan legal atau moral terwujud apabila setiap anggota di dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuannya. Dengan kata lain, keadilan terwujud apabila setiap orang melaksanakan pekerjaannya menurut sifat dasarnya yang paling cocok. Sedangkan keadilan Distributif terwujud apabila hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Keadilan menurut kumulatif yang terwujud apabila tindakannya tidak bercorak ekstrem sehingga merusak atau menghancurkan pertalian di dalam masyarakat, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib.
Sumber: sebagian besar dari buku Ilmu Budaya Dasar Dr. M. Munandar Soelaeman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar